Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula: Kita Sedang Memperjuangkan Lahan Ini
HUKUM DAN KEAMANAN

Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula: Kita Sedang Memperjuangkan Lahan Ini

By Redaksi18 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius usai diperiksa penyidik Kejati NTT, Senin, 18 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Senin (18/01/2021).

Pemeriksaan ini merupakan proses lanjutan atas penyelidikan dugaan pengalihan aset lahan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Kasus ini ditaksasi negara mengalami kerugian sebesar 3 triliun.

Bupati Dula diperiksa sekitar pukul 10.00 hingga pukul 19.00 wita. Saat diperiksa ia didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius.

Bupati Dula kepada wartawan usai diperiksa penyidik Kejati NTT mengaku bahwa dirinya sedang memperjuangkan lahan tersebut menjadi lahan Pemda

“Kita sedang memperjuangkan lahan ini menjadi Pemda,” ujar Dula, singkat.

Kuasa Hukum Bupati Dula Ali Antonius mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya untuk mengambil keterangan sebagai saksi dan sebagai tersangka.

“Beliau tadi sudah diambil keterangan. Jadi, hari ini tadi dua kali pengambilan keterangan beliau sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Antonius Ali kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap kliennya, Senin malam.

Ia mengatakan kliennya diajukan sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur. Ke-59 pertanyaan tersebut sudah dijawab dengan baik.

“Pertanyaannya hampir sama dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya,” pungkasnya.

Namun menurut dia, ada pertanyaan-pertanyaan tambahan menyangkut upaya kliennya terkait maksud, tujuan, hasrat maupun harapan agar tanah di Keranga, Labuan Bajo bisa menjadi aset daerah.

“Pak Bupati sangat mengapresiasi tindakan dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka memastikan tanah Karangan bisa menjadi aset daerah. Pak Bupati juga punya tujuan yang sama seperti itu,” kata Anton.

Terkait upaya hukum yang dilakukan atas penetapan tersangka kliennya, Anton mengatakan pasti akan dilakukan. Namun dirinya masih enggan menjelaskan upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan.

“Intinya pasti kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” tandasnya.

Dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu, Veronika Sukur yang terpapar Covid-19 dan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini…

Agustinus Ch Dula Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticlePemeriksaan Tambahan, Mantan Calon Wakil Bupati Mabar Dicecar 9 Pertanyaan
Next Article Meski Sudah Tersangka, Bupati Mabar Belum Ditahan

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.