Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Buntut Kasus Keterangan Palsu, Istri dan Kerabat Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Buntut Kasus Keterangan Palsu, Istri dan Kerabat Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT

By Redaksi15 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, (tengah) didampingi Kuasa Hukum, Frans Tulung dan petugas dari Kejati NTT saat tiba di Kejati NTT, Senin 15 Februari 2021. (Foto: Tarsisius Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Keranga, Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin 15 Februari 2021.

Kali ini, Bupati Mabar yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah seluas 30 hektare tersebut.

Tak hanya Dula, Kejati NTT juga turut memeriksa, Istri Dula, Maria A. Dadu dan salah satu kerabat Bupati Dula. Menurut keluarga yang turut mendampingi Gusti Dula, menyebut, kerabat Bupati yang dimaksud ialah Florianus Adu alias Feri Adu.

Sebelumnya, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius, Kamis, 11 Februari 2021, lantaran memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar.

Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.

Pantauan VoxNtt.com, Bupati Dula dan dua saksi lainnya didampingi Pengacara, Frans Tulung. Mereka tiba di Kejati NTT sekitar pukul 09:35 Wita, langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Sementara itu, terkait informasi pemeriksaan terhadap Antonius Ali sebagai saksi dalam kasus yang sama, Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan, yang bersangkutan meminta waktu siang ini, dari jadwal yang ditetapkan Kejati sebelumnya, pukul 10.00 Wita hari ini.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Agustinus Ch Dula Antonius Ali Kejati NTT Keranga Very Adu
Previous ArticleTidak Bayar Upah Pekerja, Dinas PUPR Matim Didesak Panggil CV Oase
Next Article Pemprov NTT Belum Terima SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Kemendagri

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.