Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Buntut Kasus Keterangan Palsu, Istri dan Kerabat Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Buntut Kasus Keterangan Palsu, Istri dan Kerabat Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT

By Redaksi15 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, (tengah) didampingi Kuasa Hukum, Frans Tulung dan petugas dari Kejati NTT saat tiba di Kejati NTT, Senin 15 Februari 2021. (Foto: Tarsisius Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Keranga, Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin 15 Februari 2021.

Kali ini, Bupati Mabar yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah seluas 30 hektare tersebut.

Tak hanya Dula, Kejati NTT juga turut memeriksa, Istri Dula, Maria A. Dadu dan salah satu kerabat Bupati Dula. Menurut keluarga yang turut mendampingi Gusti Dula, menyebut, kerabat Bupati yang dimaksud ialah Florianus Adu alias Feri Adu.

Sebelumnya, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius, Kamis, 11 Februari 2021, lantaran memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar.

Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.

Pantauan VoxNtt.com, Bupati Dula dan dua saksi lainnya didampingi Pengacara, Frans Tulung. Mereka tiba di Kejati NTT sekitar pukul 09:35 Wita, langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Sementara itu, terkait informasi pemeriksaan terhadap Antonius Ali sebagai saksi dalam kasus yang sama, Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan, yang bersangkutan meminta waktu siang ini, dari jadwal yang ditetapkan Kejati sebelumnya, pukul 10.00 Wita hari ini.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Agustinus Ch Dula Antonius Ali Kejati NTT Keranga Very Adu
Previous ArticleTidak Bayar Upah Pekerja, Dinas PUPR Matim Didesak Panggil CV Oase
Next Article Pemprov NTT Belum Terima SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Kemendagri

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.