Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Kuasa Hukum Korban Serahkan Barang Bukti Tambahan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Kuasa Hukum Korban Serahkan Barang Bukti Tambahan

By Redaksi9 Desember 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum bersama keluarga korban saat memberikan keterangan pers, Kamis (09/12/2021) malam
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT– Penanganan kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, terus berlanjut.

Kali ini, Tim kuasa hukum keluarga korban Aditya Nasution dan rekannya Heri Batilleo menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada Polda NTT

 “Kami serahkan barang bukti ke Polda,” kata Aditya di Kupang, Kamis (09/12/2021) malam.

Menurut dia, bukti tambahan yang diserahkannya akan menguatkan pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Kata dia, bisa saja akan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan bayinya.

Sebagai kuasa hukum ia bersama rekan-rekan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Aditya pun meminta agar pelaku pembunuhan kejam tersebut harus dihukum seberat-beratnya agar setimpal dengan perbuatannya.

Ia menambahkan, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto secara tegas menyebut penerapan pasal 338 KUHP hanya sementara dan akan berubah sesuai dengan perkembangan penanganan kasus.

“Penerapan pasal ini hanya sementara,” kata Aditya meniru  Kombes Pol Rishian saat melakukan pertemuan dengannya.

Ia pun menegaskan, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sesuai dengan penjelasan Polda NTT kurang tepat.

“Polisi menggunakan pasal 338 untuk menjerat pelaku itu pasal aman untuk penyidik. Tidak ada pasal perlindungan anak. Menurut kami harus terapkan pasal perlindungan. Ini tidak cukup dengan pasal 338,” katanya.

Kronologi Berbeda

Dalam kesempatan tersebut, Aditya mengaku kronologi pembunuhan Astrid dan bayinya berbeda dengan pihak Polda NTT.

“Kalau soal kronologi memang yang punya kita sama Polda itu berbeda. Kita punya kan berdasarkan fakta-fakta yang  diambil dari keterangan yang disampaikan oleh keluarga korban,” jelas Aditya.

“Bukti lain belum ada. Kita masih menyaring bukti yang kita dapat. Simpang siur sih  ya. Banyak komentar dan pendapat di luar sana. Kalau ada informasi baru yang pasti kita sampaikan ke Polda. Secara garis besar kronologi berbeda. Keluarga yang  lebih detail,” sambung Aditya.

Menurutnya, dari rangkaian kronologi kejadian, bisa diasumsikan bahwa pelaku bukan hanya satu orang.

“Kan korban dan pelaku kenal satu sama lain. Menurut kita sih ini lebih dari satu orang. Kita sedang menunggu  penyidik membuktikan perencanaan itu seperti apa. Karena jika nanti penetapan dengan pasalnya tidak sesuai maka  banyak upaya yang akan kita  dilakukan. Selain bersurat kita akan lakukan pra peradilan,” katanya.

Aditya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar jika memiliki bukti yang menunjang proses penyelidikan bisa disampaikan ke kuasa hukum atau penyidik Polda NTT.

“Apabila ada bukti tidak dipublikasi secara luas. Bisa mengganggu kerja kepolisian. Silakan berikan kepada kami sebagai tim kuasa hukum,” katanya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2021/12/08/kunjungi-rumah-almarhumah-astrid-pemuda-katolik-sampaikan-dukacita-dan-beri-bantuan-hukum/83630/

 

 

Kabupaten Kupang Polda NTT
Previous ArticleSepanjang Tahun 2021 Kejari Manggarai Tangani 4 Perkara Tipikor, Apa Saja?
Next Article Pemkab Mabar Denda 11 Hotel Dinilai Rancu

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.