Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tim Buser Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor di Halaman Unimor
HUKUM DAN KEAMANAN

Tim Buser Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor di Halaman Unimor

By Redaksi17 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim buser Polres TTU usai membekuk dan mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti di Mapolres TTU, Selasa, 17 Mei 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- ARS pemuda asal Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka dibekuk tim Buser Polres TTU, Selasa (17/05/2022).

ARS ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor Satria FU di halaman Kampus Universitas Timor beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan tersebut, tim Buser Polres TTU yang dipimpin Aipda Kadek Sujarwo juga berhasil mengamankan barang bukti motor Satria FU berwarna biru putih.

Usai diamankan, terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres TTU untuk diproses hukum.

Data yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari korban yang diketahui bernama Jose Araujo Fernandez berangkat dengan mengendarai motornya ke Kampus Unimor untuk mengikuti proses perkuliahan, Jumat (13/05/2022).

Korban langsung memarkirkan motornya di tempat parkir halaman kampus dan selanjutnya masuk ruang kelas guna mengikuti proses perkuliahan.

Namun saat usai kuliah dan hendak kembali ke kos, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.

Setelah beberapa saat mencari dan tak ditemukan, korban pun langsung mendatangi Polres TTU untuk membuat pengaduan.

Mendapat pengaduan tersebut tim Buser Polres TTU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Usai ditangkap, kata dia, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres TTU untuk menjalani proses hukum.

“Sudah tersangka,” jelasnya saat ditanya terkait status terduga pelaku saat ini.

Kasat Fernando menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka sementara sudah ditahan (di rutan Polres TTU),”  ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU Unimor
Previous ArticleMangkir dari Panggilan, Polres Belu Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi
Next Article Lantik 8 Penjabat Kades, Bupati TTU: Berilah Contoh Kerja yang Baik

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.