Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Tersangka Kasus Alkes RSUD TTU Sudah Dipindahkan ke Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Tersangka Kasus Alkes RSUD TTU Sudah Dipindahkan ke Kupang

By Redaksi16 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tahanan kasus dugaan korupsi Alkes RSUD TTU sesaat setelah tiba di Rutan Kupang, Rabu, 15 Juni 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Jadwal sidang kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD TTU secara resmi telah ditetapkan oleh PN Tipikor Kupang. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (17/06/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Robert Jimmy Lambila dalam rilis yang diterima wartawan menjelaskan, setelah ada jadwal sidang, para tahanan telah dipindahkan ke Rutan Kupang, Rabu (15/06/2022).

Ketiganya tahanan yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.

Para tahanan dari Rutan Kelas II Kefamenanu ke Kupang dikawal oleh Kasie Intel Hendrik Tiip, dan Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Reza F. Faundra.

Kedua kasie itu didampingi oleh staf intelijen Yudha Bagaskara dan petugas kamdal Revon Loy.

“Proses pemindahan para tahanan perkara Tipikor Alkes pada RSUD Kefamenanu berjalan dengan aman dan terkendali,” tandas Kajari Robert.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleTim Buser Polres TTU Ringkus Satu Terduga Pelaku Pencurian Ternak
Next Article Kejati Sebut Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT Masih Proses

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.