Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap Buronan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap Buronan

By Redaksi3 Juli 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kelima dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Yanson Nitti alias Yanson, Rabu (3/7/2024).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kelima dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Yanson Nitti alias Yanson, Rabu (3/7/2024).

Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mengatakan, penangkapan terhadap Yanson di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 12.40 Wita.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama
Yanson Nitti alias Yanson aliasNaiobe,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima awak media, Rabu sore.

Yanson, kata dia, ditetapkan masuk dalam Daftar DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Menurut Bambang, saat diamankan Yanson bersikap kooperatif. Proses pengamanannya pun berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi.

“Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” jelas dia.

Bambang kembali mengingatkan penangkapan terhadap Yanson tersebut merupakan penangkapan kelima yang berhasil dilakukan oleh tim Tabur Kejati NTT sampai dengan awal bulan Juli 2024.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Ia mengatakan, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. [VoN]

Bambang Dwi Murcolono Kejati NTT
Previous ArticleDirektur Utama Perumda Bidadari Diminta untuk Benahi Internal hingga Pasar
Next Article Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Laka Lantas

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.