Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terpidana Kasus Persetubuhan Anak Asal NTT Ditangkap di Kebun Sawit Kalimantan Tengah
HUKUM DAN KEAMANAN

Terpidana Kasus Persetubuhan Anak Asal NTT Ditangkap di Kebun Sawit Kalimantan Tengah

By Redaksi20 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus perlindungan anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus perlindungan anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Ia ditangkap di area kebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah setelah bertahun-tahun melarikan diri.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Tabur Kejati NTT, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, serta dukungan Tim Tabur Kejati Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo menjelaskan, terpidana ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, setelah buron selama empat tahun.

“Penangkapan ini menjadi salah satu capaian penting Program Tabur Kejaksaan RI, dalam mempercepat eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya pada Kamis, 20 November 2025.

Menurut Adi, status DPO Deny Mahwan Sabat ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024. Ia melarikan diri untuk menghindari eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Terpidana dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Terpidana melakukan tindak pidana dengan melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dengan berulang kali,” terangnya.

Adi menambahkan, Deny sehari-hari bekerja sebagai ojek.

“Beliau ini ojek. Saat antar korbannya disitulah ia melakukan aksinya,” katanya.

Atas perbuatannya, Deny dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar dendanya maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Penangkapan dilakukan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang memperoleh informasi valid mengenai keberadaan terpidana di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kejari Kabupaten Kupang berkoordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sehingga Deny berhasil diamankan di lokasi.

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Pulang Pisau untuk pemeriksaan awal. Pada Rabu, 19 November 2025, ia kemudian diterbangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kupang Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePemda Manggarai Berencana Ajukan Pinjaman Rp100 Miliar, DPRD Beri Dukungan dengan Catatan
Next Article RSUD Borong Masih Butuh Tambahan Dokter Spesialis

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.