Mbay, VoxNTT.com – Proyek pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, hingga kini terhenti total sejak terbitnya surat pelarangan pekerjaan tertanggal 9 Februari 2026. Penghentian aktivitas proyek strategis nasional itu diduga dipicu sengketa terkait tuntutan ganti rugi atas 14 bidang tanah di lokasi pembangunan waduk.
Pantauan VoxNtt.com di lokasi proyek Waduk Lambo pada Sabtu, 16 Mei 2026, menunjukkan seluruh aktivitas pekerjaan berhenti. Sejumlah alat berat yang sebelumnya digunakan untuk pengerjaan proyek terlihat terparkir tanpa aktivitas dan mulai berkarat.
Di beberapa titik, beton semprot atau shotcrete yang dipasang sebagai penahan longsor juga tampak mulai amblas akibat terkikis banjir dan belum dapat diperbaiki karena adanya pelarangan pekerjaan.
Seorang staf Balai Wilayah Sungai (BWS) II Nusa Tenggara menyebut penghentian pekerjaan dipicu ancaman melalui surat yang dilayangkan Wunibaldus Wedo, warga Desa Tenga Tiba, Kecamatan Aesesa Selatan. Surat tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas 14 bidang tanah di lokasi Waduk Lambo.
Persoalan itu sebelumnya sempat bergulir di Pengadilan Negeri Bajawa melalui perkara Nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW yang diajukan Fransiskus Ngeta terhadap para ketua dan fungsionaris adat dari tiga suku terdampak, yakni Suku Redu, Suku Isa, dan Suku Gaja dari Desa Rendubutowe.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa 14 bidang tanah kosong dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp21,8 miliar. Namun, dalam proses persidangan, kedua pihak memilih menyelesaikan perkara melalui kesepakatan perdamaian atau dading di hadapan majelis hakim.
Dalam kesepakatan itu dinyatakan bahwa status dan kepemilikan 14 bidang tanah yang disengketakan merupakan tanah ulayat Rendu di Desa Rendubutowe yang diperuntukkan bagi Suku Redu, Suku Isa, dan Suku Gaja. Para pihak juga sepakat tidak lagi mempermasalahkan hasil perdamaian tersebut melalui jalur pidana maupun perdata.
Mantan Kepala Desa Labolewa, Marselinus Ladho, menilai surat pelarangan pekerjaan yang dilayangkan Wunibaldus Wedo merupakan tindakan yang merugikan negara demi memperoleh bagian dari uang ganti rugi.
Sebagai tokoh masyarakat di wilayah terdampak pembangunan Waduk Lambo, Marselinus mengaku meyakini tanah yang disengketakan merupakan tanah ulayat milik tiga suku tersebut. Menurut dia, keyakinan itu diperkuat oleh dokumen dan putusan pengadilan yang telah ada.
“Setiap ritual dalam tahapan pekerjaan Waduk Lambo semuanya dilakukan oleh tiga suku. Wunibaldus Wedo hadir saat ritual, tetapi tidak terlibat. Itu artinya dia tahu diri bahwa tanah tersebut bukan miliknya, melainkan milik tiga suku,” ujar Marselinus.
Ia menegaskan persoalan mengenai siapa yang berhak menerima uang ganti rugi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa menghambat pembangunan waduk.
“Uang ganti rugi itu ada dan sudah disediakan negara. Siapa yang berhak, silakan tempuh sesuai jalur hukum, asal jangan memaksa menghentikan pekerjaan waduk. Gara-gara ulah satu orang, kita semua bisa kena imbas,” katanya.
Marselinus juga menyoroti belum adanya langkah nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum selama tiga bulan penghentian proyek berlangsung.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Nagekeo seharusnya lebih proaktif mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dan mengerahkan aparat keamanan untuk menjaga kelancaran pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
Ia menilai konflik yang terus berlarut-larut dapat berdampak buruk terhadap citra pemerintah daerah di mata pemerintah pusat.
“Masa Pemda kalah dengan aksi preman? Pemda bisa dapat rapor merah. Pemerintah pusat pasti kapok kalau anggaran yang sudah ada tidak mampu dikelola. Maunya anggaran besar, tapi urus masalah kecil begini saja pemerintah daerah diam,” tutupnya.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

